Pedoman Uji Kompetensi Personil Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Personnel} di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan dan menjamin sumber daya manusia yang memenuhi standar nasional dan internasional dalam pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan, perlu dilakukan uji kompetensi terhadap Personil Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Personnel} di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Uji Kompetensi Personil Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Personnel} di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23/M-IND/PER/4/2014
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020
Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012
Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2007
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan