Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu dilakukan transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial;
bahwa transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberikan rekomendasi perubahan bentuk dari Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Nomor 180/M/IX/2018 tanggal 4 September 2018 perihal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi melalui Nomor B/276/M.KT.01/2019 tanggal 26 Maret 2019 tentang Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2015
Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun