Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu dilakukan transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial;
bahwa transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberikan rekomendasi perubahan bentuk dari Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Nomor 180/M/IX/2018 tanggal 4 September 2018 perihal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi melalui Nomor B/276/M.KT.01/2019 tanggal 26 Maret 2019 tentang Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2021
Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara melalui Sinergi Proses Bisnis dan Data antar Kementerian/Lembaga
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2007
Dukungan Psikologi dalam Pola Pengasuhan Siswa Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2020
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak