Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu dilakukan transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial;
bahwa transformasi kelembagaan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberikan rekomendasi perubahan bentuk dari Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi Nomor 180/M/IX/2018 tanggal 4 September 2018 perihal Rekomendasi Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, serta persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi melalui Nomor B/276/M.KT.01/2019 tanggal 26 Maret 2019 tentang Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung menjadi Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012
Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Prosedur Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018
Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2019
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Uang Kuliah Tunggal yang Berlaku pada Politeknik Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat