Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 671

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan dibidang Penyuluh Keluarga Berencana, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 33, Pasal 36 ayat (5), Pasal 45 ayat (6), Pasal 51 ayat (6), dan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021


Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan