Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015
Izin Lokasi
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Izin Lokasi;
bahwa Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dan masyarakat serta adanya keperluan pengaturan substansi baru yang belum diatur sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa dalam rangka memperoleh tanah untuk kepentingan penanaman modal diperlukan adanya Izin Lokasi sebelum suatu perusahaan melakukan pembebasan atau pelepasan hak atas tanah dari masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2019
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong