Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018

Izin Lokasi


Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1022
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Izin Lokasi;

  2. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf a dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi di kawasan industri, perlu dilakukan penyesuaian pelayanan Izin Lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi;

  3. bahwa untuk memperoleh tanah guna kepentingan penanaman modal diperlukan Izin Lokasi sebelum pelaku usaha melakukan kegiatan perolehan tanah;

  4. bahwa untuk percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal dan berusaha, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2014 atas Batas Usia Pensiun Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Usaha Perikanan Tangkap


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko


Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan