Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 301 Tahun 2022

Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah berpedoman pada standar nasional perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.

  2. bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah melalui akreditasi perpustakaan.

  3. bahwa untuk melakukan akreditasi perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung