Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2018

Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 3 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1206

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan pengembangan serta pembinaan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian perlu melakukan kerja sama antara Badan Standardisasi Nasional dengan subyek hukum di tingkat nasional dan internasional;

  2. bahwa guna mencapai pelaksanaan kerja sama yang tertib, efektif dan efisien, perlu melakukan pengembangan sistem, mekanisme serta prosedur untuk melaksanakan kerja sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di tingkat nasional dan internasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Kerja Sama Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib


Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet


Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua