![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2016
Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional
Jenis: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Perpustakaan Nasional, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2022
Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2021
Pemberian Penghargaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2013
Tata Kerja Majelis Kode Etik Pelayan Publik dan Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia