Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2012

Taruna Siaga Bencana


Ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2012
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1240

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu disusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria;

  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan perlindungan sosial dalam penanggulangan bencana diperlukan adanya Taruna Siaga Bencana;

  3. bahwa untuk mewujudkan profesionalitas dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, perlu meningkatkan kuantitas dan kualitas Taruna Siaga Bencana serta pembagian kewenangan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Taruna Siaga Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata mengenai Merkuri)


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Klinik


Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangku tan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Pengawas Pekerjaan Pengelasan Rel Kereta Api


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 26 (Dua Puluh Enam) Kabupaten/Kota di 5 (Lima) Provinsi Periode 2023–2028