Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012

Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung


Ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 213

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PUU-X/2012 Tanggal 31 Juli 2012, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2027


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Percepatan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat