Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 201 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Penentuan Ruang Bebas (Clearance) Kabel Saluran Udara atau Jembatan di atas Perairan


Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2023
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor PM.129 Tahun 2016 tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi penentuan ruang bebas (clearance) kabel saluran udara atau jembatan di atas perairan.

  2. bahwa dalam rangka terciptanya kelancaran, keseragaman dan peningkatan kualitas dalam pemberian rekomendasi penentuan ruang bebas (clearance) kabel saluran udara atau jembatan di atas perairan, perlu petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi distrik navigasi, penyelenggara pelabuhan dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Teknis Penentuan Ruang Bebas (Clearance) Kabel Saluran Udara atau Jembatan di atas Perairan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Ekosistem Hutan Dipterokarpa


Komisi Irigasi


Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri


Pedoman Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum