Penugasan Khusus kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II untuk Menjadi Pelaksana Sebagian Tugas Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Proyek Penyediaan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong ditetapkan sebagai proyek strategis nasional yang perlu dilakukan percepatan dalam pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan penugasan khusus yang bersifat mendesak kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.
bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama SPAM Regional Karian-Serpong telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha pelaksana.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penugasan Khusus kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II untuk Menjadi Pelaksana Sebagian Tugas Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2024
Tata Cara Pemberian Kesempatan Menyelesaikan Pekerjaan Melampaui Tahun Anggaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2017
Penggunaan Teknologi pada Pita Frekuensi Radio 450 MHz, 900 MHz, 2.1 GHz, dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2017
Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Basil Gross Split