
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/KPTS/M/2023
Penugasan Khusus kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II untuk Menjadi Pelaksana Sebagian Tugas Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Proyek Penyediaan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian-Serpong ditetapkan sebagai proyek strategis nasional yang perlu dilakukan percepatan dalam pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat memberikan penugasan khusus yang bersifat mendesak kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan.
bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama SPAM Regional Karian-Serpong telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemerintah dengan badan usaha pelaksana.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penugasan Khusus kepada Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II untuk Menjadi Pelaksana Sebagian Tugas Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian-Serpong.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2017
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2015
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2021
Sumber Daya Kearsipan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 19 Tahun 2020
Pedoman Kebijakan Akuntansi Sarang Persediaan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/753/V.08/HK/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Barat Tahun 2023