Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kompor Gas Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan kompor gas, meningkatkan daya saing industri kompor gas, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk produk kompor gas secara wajib.
bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62/M-IND/PER/11/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kompor Gas Bahan Bakar LPG Satu Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia kompor gas dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kompor Gas Secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/13/PADG/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/23/PADG/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4/P/2009
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK/SETJEN/KEU.1/10/2019
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak