
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.37/MENLHK-SETJEN/2015
Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 telah ditetapkan ketentuan tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 telah ditetapkan Pembentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berjalan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab perlu disusun pedoman tata cara penetapan pejabat perbendaharaan dan mekanisme pengujian keuangan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Perbendaharaan dan Mekanisme Pengujian Keuangan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Petrokimia Banten
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok