Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006

Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2006
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa da1am Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan te1ah ditetapkan ketentuan mengenai struktur tarif angkutan penumpang.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penumpang laut dalam negeri dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain


Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga


Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024


Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit