Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 22/DSN-MUI/III/2002

Jual Beli Istishna’ Paralel


Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2002
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa akad jual beli Istishna’ yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) pada umumnya secara paralel, yaitu sebuah bentuk akad Istishna’ antara nasabah dengan LKS, kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah, LKS memerlukan pihak lain sebagai Shani’.

  2. bahwa agar praktek tersebut sesuai dengan syari’ah Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang istishna’ paralel untuk menjadi pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024


Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2027


Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Pengelolaan Perpustakaan Khusus Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri