Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2022
Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya berhak atas jaminan pelindungan dari negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak sebelum dan setelah bekerja.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023
Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1034 Tahun 2022
Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2020
Statuta Institut Agama Islam Negeri tentang Status Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kata Lhokseumawe Provinsi Aceh