Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022

Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 168/KKI/KEP/VII/2023
    Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30/KKI/KEP/VIII/2022 tentang Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai amanah dari Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia adalah mengesahkan Standar pendidikan Dokter dan Dokter Gigi.

  2. bahwa sesuai Pasal 8 huruf d Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia berwenang melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi.

  3. bahwa untuk penyetaraan sertifikat kompetensi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter fellow, dokter gigi fellow, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis, diperlukan Rekognisi Kompetensi Lampau.

  4. bahwa penyetaraan sertifikat kompetensi oleh Konsil Kedokteran Indonesia dilakukan berdasarkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium melalui Rekognisi Kompetensi Lampau.

  5. bahwa dalam menerbitkan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf c harus berpedoman pada standar pendidikan yang telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Rekognisi Kompetensi Lampau Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Fellow, Dokter Gigi Fellow, Dokter Spesialis-subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Daerah Lainnya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru yang Bertugas pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia