Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 11 April 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 95

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan;

  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, sepanjang yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional pranata nuklir jenjang ahli sudah tidak sesuai dengan perkembangan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor


Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman


Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit