Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015

Bendungan


Ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 771
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menyimpan air yang berlebih pada saat musim penghujan agar dapat dimanfaatkan guna pemenuhan kebutuhan air dan daya air pada waktu diperlukan, serta mengendalikan daya rusak air, yang ditujukan untuk kesejahteraan dan keselamatan umum berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, perlu membentuk waduk yang dapat menampung air sebagai bagian dari pengembangan sumber daya air;

  2. bahwa waduk sebagaimana dimaksud pada huruf a, selain berfungsi menampung air dapat pula untuk menampung limbah tambang atau menampung lumpur dalam rangka menjaga keamanan serta keselamatan lingkungan hidup;

  3. bahwa untuk membentuk waduk yang dapat menampung air, limbah tambang, atau lumpur sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membangun bendungan;

  4. bahwa untuk membangun bendungan sebagaimana dimaksud pada huruf c, yang secara teknis dapat berfungsi sesuai dengan tujuan pembangunan sekaligus dapat menjamin keamanan bendungan, perlu pengaturan mengenai bendungan;

  5. bahwa untuk menjaga kelangsungan fungsi waduk sesuai dengan tujuan pembangunan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, perlu dilakukan pengelolaan yang meliputi eksploitasi dan pemeliharaan waduk;

  6. bahwa sesuai maksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan sumber daya air;

  7. bahwa guna memberikan dasar dan tuntunan dalam pembangunan dan pengelolaan waduk sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf e, perlu disusun pedoman pembangunan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya;

  8. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Bendungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Himne


Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi


Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek


Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa


Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Dewan Pengawas, Pimpinan, Dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi