![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/06/2018
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Ditetapkan pada tanggal 4 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Konsiderans
bahwa untuk penataan sistem remunerasi eksekutif Badan Usaha Milik Negara yang lebih dapat merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab antara Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, dan/atau Anggota Direksi lainnya dalam pengelolaan perusahaan, perlu dilakukan penyesuaian atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2021
Statuta Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022
Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2022
Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2022