Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan


Status: Diubah
Ditetapkan: 17 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015
    Bendungan
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan bendungan yang secara teknis dapat berfungsi sesuai dengan tujuan pembangunan sekaligus dapat menjamin keamanan bendungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;

  2. bahwa untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik tenaga surya sebagai salah satu sumber energi terbarukan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Kehati-Hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Rancang Bangun dan Rekayasa Sarana Perkeretaapian


Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya


Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa


Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2025