Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 34 Tahun 2019

Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1731

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2023
    Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan menjamin tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang akuntabel, adil, transparan, dan wajar, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penghitungan dan penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa;

  2. bahwa dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi sesuai dengan prinsip tekno ekonomi merupakan kewenangan Badan Pengatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;

  3. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Jasa dan Kepariwisataan Jabar


Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri pada Pengguna Perseorangan


Penelitian Terpadu dan Penetapan Perubahan Status Zona Inti pada Kawasan Konservasi


Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang