Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan


Ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 474

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengelolaan kereta api di Pulau Sulawesi, peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api di Pulau Sulawesi, dan untuk keberlangsungan pengoperasian kereta api di Pulau Sulawesi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pengelolaan kereta api Pulau Sulawesi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

  2. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/389/M.KT.01/2019 tanggal 26 April 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan


Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas


Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024


Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan