Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan


Ditetapkan: 8 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengelolaan kereta api di Pulau Sulawesi, peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api di Pulau Sulawesi, dan untuk keberlangsungan pengoperasian kereta api di Pulau Sulawesi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pengelolaan kereta api Pulau Sulawesi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

  2. bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/389/M.KT.01/2019 tanggal 26 April 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Hukum dan Akuntansi Bidang Teknisi Akuntansi


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal


Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional