Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengelolaan kereta api di Pulau Sulawesi, peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa kereta api di Pulau Sulawesi, dan untuk keberlangsungan pengoperasian kereta api di Pulau Sulawesi, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang menangani pengelolaan kereta api Pulau Sulawesi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
bahwa untuk menata organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/389/M.KT.01/2019 tanggal 26 April 2019 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/PERMENTAN/KB.410/5/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 106 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024