Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang proporsional, efektif, efisien, dan sesuai dengan perubahan dinamika organisasi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/350/M.KT.01 tanggal 14 April 2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan