Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 5 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang proporsional, efektif, efisien, dan sesuai dengan perubahan dinamika organisasi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/350/M.KT.01 tanggal 14 April 2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1202 Tahun 2023 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Umum Tahun 202


Pengalihan Akreditasi Delapan Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ke Lembaga Akreditasi Mandiri


Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan Tahun 2025-2045


Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selakau