![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pertumbuhan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang semakin meningkat perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha dan tertib usaha;
bahwa untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2021
Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/748/V.08/HK/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2014
Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik