Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013

Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1520

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pertumbuhan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang semakin meningkat perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha dan tertib usaha;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik