Perubahan Kedua atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2024
Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Mitra Utama Kepabeanan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023
Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 10 Tahun 2025
Pengelolaan Sampah di Wilayah Ibu Kota Nusantara
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020
Indeks Standar Pencemar Udara
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 87 Tahun 2023
Kejuaraan Antarkampung Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2023
