Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 11 Mei 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya, Komisi Aparatur Sipil Negara membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tinggi, serta mampu bekerja secara profesional sesuai dengan target keluaran yang ditetapkan;

  2. bahwa perlu adanya penyesuaian pengaturan besaran honorarium yang disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi dan pengalaman, tugas, beban kerja dan tanggung jawab, serta target kinerja yang ditetapkan terhadap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu mengubah Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaporan Harta Kekayaan Di Komisi Yudisial


Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif


Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan


Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan


Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan