Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 11 Mei 2020
Jenis: Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Satu Data di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Operasi Pengamanan Hutan Terpadu


Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib