
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Menimbang:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi di lingkungan UPT ANRI dan perubahan nomenklatur jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia perlu dilakukan perubahan atas hasil analisis jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile)
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Subbidang Keluarga Berencana Tahun 2022
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 337/I/HK/2022
Penetapan Lokasi Kerja di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011
Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara