Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat


Ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2023
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2019
    Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat
  2. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 33 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa landasan operasional pelaksanaan operasi gabungan Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor namun perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.

  2. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan hasil Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Nusa Tenggara Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan


Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik


Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden