Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2018

Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1397

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja pegawai, perlu memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  2. bahwa untuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan terkait pelaksanaan pemberian penghargaan tersebut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah


Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan


Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi


Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Ketenagakerjaan