
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2018
Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja pegawai, perlu memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
bahwa untuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan terkait pelaksanaan pemberian penghargaan tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020
Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 139 Tahun 2023
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 99.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Bengkulu