Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa institusi penyelenggara pendidikan dokter spesialis/subspesialis jantung dan pembuluh darah membutuhkan tenaga pendidik berkualitas subspesialis;
bahwa ilmu dan teknologi jantung dan pembuluh darah demikian luas dan berkembang sangat pesat, tidak mungkin didapat seluruhnya pada program spesialis, sehingga dibutuhkan pendidikan subspesialistik jantung dan pembuluh darah terutama untuk menangani kasus yang kompleks;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibutuhkan program subspesialis yang merupakan pendalaman bidang spesifik/subspesialistik jantung dan pembuluh darah, melalui proses yang terstandardisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan menetapkan Peraturan Konsil sebagaimana huruf c, perlu Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 53 Tahun 2023
Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/570/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2024
Upah Minimum Kabupaten Buol Tahun 2025
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2007
Peran Polri Dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung
Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2022
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Zakat
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan