Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 70 Tahun 2020

Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah


Ditetapkan: 22 Januari 2020
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa institusi penyelenggara pendidikan dokter spesialis/subspesialis jantung dan pembuluh darah membutuhkan tenaga pendidik berkualitas subspesialis;

  2. bahwa ilmu dan teknologi jantung dan pembuluh darah demikian luas dan berkembang sangat pesat, tidak mungkin didapat seluruhnya pada program spesialis, sehingga dibutuhkan pendidikan subspesialistik jantung dan pembuluh darah terutama untuk menangani kasus yang kompleks;

  3. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibutuhkan program subspesialis yang merupakan pendalaman bidang spesifik/subspesialistik jantung dan pembuluh darah, melalui proses yang terstandardisasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan menetapkan Peraturan Konsil sebagaimana huruf c, perlu Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma


Peran Polri Dalam Penanggulangan Terhadap Flu Burung


Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Zakat


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan