Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 191

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemungutan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah


Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi