
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017
Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan, perlu dilakukan percepatan pelayanan pengeluaran barang dari pelabuhan melalui pelaksanaan pengiriman pesanan secara elektronik (Delivery Order Online) untuk barang impor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Widyaprada
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015
Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2020
Peningkatan Produksi Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 522 Tahun 2022
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018
Pengesahan Protocol to Amend the Framework on Comprehensive Economic Co-operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People’s Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)