Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017

Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1930

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan, perlu dilakukan percepatan pelayanan pengeluaran barang dari pelabuhan melalui pelaksanaan pengiriman pesanan secara elektronik (Delivery Order Online) untuk barang impor;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores


Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen


Kriteria Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menerima Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif


Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah