
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 perlu mengatur ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani dan/atau Petani;
bahwa berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) Nomor SK-155/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012, nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) diubah menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero) sehingga perlu menyesuaikan nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero);
bahwa berdasarkan Persetujuan Penugasan Fungsi Kemanfaatan Umum atau Public Service Obligation (PSO) dari Menteri BUMN kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) dapat melaksanakan tugas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi perlu menyempurnakan ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020
Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia;