Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 perlu mengatur ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani dan/atau Petani;
bahwa berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) Nomor SK-155/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012, nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) diubah menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero) sehingga perlu menyesuaikan nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero);
bahwa berdasarkan Persetujuan Penugasan Fungsi Kemanfaatan Umum atau Public Service Obligation (PSO) dari Menteri BUMN kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) dapat melaksanakan tugas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi perlu menyempurnakan ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020
Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.02/2018
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2022
Batas Daerah Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung