Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013

Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 1 April 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023
    Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 perlu mengatur ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani dan/atau Petani;

  2. bahwa berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) Nomor SK-155/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012, nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) diubah menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero) sehingga perlu menyesuaikan nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero);

  3. bahwa berdasarkan Persetujuan Penugasan Fungsi Kemanfaatan Umum atau Public Service Obligation (PSO) dari Menteri BUMN kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) dapat melaksanakan tugas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;

  4. bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi perlu menyempurnakan ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan


Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Jabatan Fungsional Analis Hukum, Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Jabatan Fungsional Penerjemah, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Besaran Kepemilikan Saham dan Turnover/Nilai Penjualan pada Perusahaan di Luar Wilayah Indonesia bagi Penanam Modal Asing Perorangan


Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota