Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa kebijakan penetapan upah minimum merupakan salah satu upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mewujudkan hak pekerjaan/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat.
bahwa berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 001/Depprov/XI/2022 tentang Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta basil Penghitungan penyesuaian nilai upah minimum provinsi yang disampaikan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi.
bahwa Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang tercantum dalam Keputusan Gubernur ini, telah memenuhi kriteria dan syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021
Rekognisi Pembelajaran Lampau
Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pemerintahan Desa