![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007
Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4718
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa nama Provinsi Irian Jaya Barat ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;
bahwa aspirasi berbagai elemen masyarakat di Provinsi Irian Jaya Barat menginginkan perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat;
bahwa perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat sesuai surat Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 120/175/GIJB/2007 tanggal 19 Februari 2007 perihal usul perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 16 Februari 2007 tentang Persetujuan Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman Sistem Kerja pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Penyederhanaan Birokrasi
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 16/S Tahun 2023
Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2023
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2026
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2017
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian