Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007

Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2007
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 56
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4718

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa nama Provinsi Irian Jaya Barat ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong;

  2. bahwa aspirasi berbagai elemen masyarakat di Provinsi Irian Jaya Barat menginginkan perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat;

  3. bahwa perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat sesuai surat Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 120/175/GIJB/2007 tanggal 19 Februari 2007 perihal usul perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 16 Februari 2007 tentang Persetujuan Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Sistem Kerja pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk Penyederhanaan Birokrasi


Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir


Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Tahun 2023


Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2026


Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian