Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1776

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Peta Panduan Pengembangan Kompetensi Inti Industri Kabupaten Kepulauan Sula


Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum


Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri