Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Status: Diubah
Ditetapkan: 24 Februari 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016
    Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  2. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  3. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023


Tata Naskah Dinas dan Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Penetapan Barang dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara