Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987
Kamar Dagang dan Industri
Jenis: Undang-Undang
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam usaha untuk lebih meningkatkan pelaksanaan Pembangunan Nasional pada umumnya dan pembangunan di bidang ekonomi pada khususnya, diperlukan langkah-langkah untuk terus mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa pembinaan dunia usaha Nasional diarahkan untuk menciptakan iklim dan tata hubungan yang mendorong kerja sama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta agar mampu memegang peranan sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan ketahanan nasional;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, diperlukan adanya Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan profesi pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional, dan sebagai wadah penyaluran aspirasi dalam rangka keikutsertaannya dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa Kamar Dagang dan Industri juga merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu adanya Undang-undang tentang Kamar dagang dan Industri;
Download:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2021
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Provinsi DKI Jakarta
Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2022
Penjaminan Mutu Pelatihan Kearsipan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2022
Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pelayaran
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2015
Pedoman Stimulasi Kognitif Pada Anak Berbasis Kecerdasan Majemuk