Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa perikanan sebagai sumber potensial perekonomian Indonesia, perlu dikelola secara efektif, efisien, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa pelanggaran dan kejahatan dibidang perikanan khususnya tindakan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) sudah sangat memprihatinkan, karena itu perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah terkait guna pemberantasannya;
bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di Indonesia telah mengakibatkan kerugian negara yang besar, baik secara ekonomi maupun sosial, ekosistem sumber daya perikanan, serta mengancam tercapainya tujuan pengelolaan perikanan;
bahwa pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa yang mengintegrasikan kekuatan antarlembaga pemerintah terkait dengan strategi yang tepat, memanfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek Jera, serta mampu mengembalikan kerugian negara; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) dengan Peraturan Presiden.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 79 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 38 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah