Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015

Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing)


Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 235

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perikanan sebagai sumber potensial perekonomian Indonesia, perlu dikelola secara efektif, efisien, dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;

  2. bahwa pelanggaran dan kejahatan dibidang perikanan khususnya tindakan penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) sudah sangat memprihatinkan, karena itu perlu segera diambil langkah-langkah tegas dan terpadu oleh semua instansi pemerintah terkait guna pemberantasannya;

  3. bahwa praktik penangkapan ikan secara ilegal yang terjadi di Indonesia telah mengakibatkan kerugian negara yang besar, baik secara ekonomi maupun sosial, ekosistem sumber daya perikanan, serta mengancam tercapainya tujuan pengelolaan perikanan;

  4. bahwa pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa yang mengintegrasikan kekuatan antarlembaga pemerintah terkait dengan strategi yang tepat, memanfaatkan teknologi terkini agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek Jera, serta mampu mengembalikan kerugian negara; dan

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) dengan Peraturan Presiden.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah


Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik


Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri