Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Ditetapkan: 27 Desember 2024
Berlaku: 31 Desember 2024
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016
    Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  2. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
  3. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03/M.PAN/03/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara


Penyelenggaraan Kearsipan Badan Narkotika Nasional


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia