Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018

Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 119
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6231

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia dan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemangku kepentingan, perlu dilakukan peningkatan kualitas manajer investasi, peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan peningkatan transparansi atas praktik tata kelola perusahaan yang disesuaikan dengan standar pengelolaan investasi internasional, serta nilai etika yang berlaku umum, melalui peningkatan tata kelola perusahaan yang baik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan


Penetapan Bentuk, Jenis, dan Spesifikasi Pas Foto Diri Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024


Pengembangan Nilai Budaya Kerja Lingkup Kementerian Pertanian


Gugatan yang Berkaitan dengan Partai Politik


Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2020-2024