Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2023

Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk


Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 82

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, telah dilakukan penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2003, penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dengan cara penawaran terbatas (direct placement) pada tahun 2004, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komis aris (management and employee stock option program) pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010, dan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2011.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi, Pemerintah telah melakukan pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk kepada Lembaga Pengelola Investasi.

  3. bahwa pelaksanaan penjualan sebagian saham Negara Republik Indonesia dan penambahan modal dengan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan pengalihan sebagian saham sebagaimana dimaksud dalam huruf b, mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20O3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum


Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara