Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024

Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 September 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024
    Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1309 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1368 Tahun 2024
    Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 Tahun 2024
    Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
  7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1423 Tahun 2024
    Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan surat DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 571/DPP/01/IX/2024 tanggal 26 September 2024 perihal Perubahan Permohonan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Riau II atas nama Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si yang pada pokoknya menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum bahwa DPP Partai Kebangkitan Bangsa telah menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Partai dengan menerbitkan surat keputusan pembatalan pemberhentian Mafirion dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa, serta menyatakan bahwa surat DPP Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 164/DPP/01/IX/2024 tanggal 16 September 2024 perihal Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR RI dari PKB Daerah Pemilihan Riau II atas nama Abdul Wahid, S.Pd.I., M.Si dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

  2. bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menyatakan atas nama Ach. Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur IV dari Partai Kebangkitan Bangsa dan menyatakan atas nama M. Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur II dari Partai Kebangkitan Bangsa.

  3. bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 005/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024 yang memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menyatakan atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa.

  4. bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudari Dra. Sri Rahayu sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dapil Jawa Timur VI pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudara H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor urut 4 pada Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.

  5. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 739/PL.01.9- BA/06/2024 tanggal 27 September 2024 Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perubahan Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2024.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah


Penyelenggaraan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan


Standar Nasional Pendidikan


Tata Cara Perencanaan, Pengalokasian, Pencairan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Anggaran yang Bersumber dari Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Misi Pemeliharaan Perdamaian