Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2021
Jenis: Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 504

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada instansi pusat dan instansi daerah yang mempunyai tugas di bidang pelaksanaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;

  2. berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu mengatur Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial


Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia


Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor