Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada instansi pusat dan instansi daerah yang mempunyai tugas di bidang pelaksanaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;

  2. berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu mengatur Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Penilaian Layanan Lembaga Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kesehatan


Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah)