Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2014

Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, Dan Kegiatan Usaha Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1304
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan untuk terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, pengguna sumber daya air yang menerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat, wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan manfaat yang diperoleh;

  2. bahwa kegiatan usaha air minum, kegiatan usaha industri, kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga air, dan kegiatan usaha pertanian saat ini merupakan kegiatan utama dalam penggunaan sumber daya air;

  3. bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air melalui Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut dan menerima biaya jasa pengelolaan sumber daya air atas kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b;

  4. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Pengelola Sumber Daya Air dalam menghitung biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menyusun pedoman penghitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, Dan Kegiatan Usaha Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya


Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi


Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Pembentukan Kabupaten Banyuasin