Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2014

Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, Dan Kegiatan Usaha Pertanian


Ditetapkan pada tanggal 8 Agustus 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1304

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan untuk terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, pengguna sumber daya air yang menerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat, wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan manfaat yang diperoleh;

  2. bahwa kegiatan usaha air minum, kegiatan usaha industri, kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga air, dan kegiatan usaha pertanian saat ini merupakan kegiatan utama dalam penggunaan sumber daya air;

  3. bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air melalui Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut dan menerima biaya jasa pengelolaan sumber daya air atas kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b;

  4. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Pengelola Sumber Daya Air dalam menghitung biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menyusun pedoman penghitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, Dan Kegiatan Usaha Pertanian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengalihan Saham dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Pemanfaatan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular Subspesialis Bedah Jantung Pediatrik dan Kongenital


Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022


Perjanjian Kinerja Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024