
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2020
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Kepegawaian Negara yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta Tugas Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/1/PBI/2022
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara