Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017

Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 16 November 2017
Jenis: Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1872

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan daftar individu dan entitas yang dikenakan sanksi karena terkait dengan teroris dan organisasi teroris;

  2. bahwa untuk memastikan individu atau entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak melakukan aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme, perlu dilakukan upaya pencegahan berupa penghentian sementara seluruh atau sebagian transaksi atas individu atau entitas tersebut;

  3. bahwa dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan dalam standar internasional atau rekomendasi in ternasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh