Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2021

Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 951

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam menyelenggarakan manajemen jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan berbasis sistem merit, diperlukan standar kompetensi jabatan;

  2. bahwa standar kompetensi jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan disusun berdasarkan kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial, dan kamus kompetensi sosial kultural;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, kamus kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan bidang perpustakaan disusun dan ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Jawa Barat


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Jenis Industri Binaan Unit Organisasi di Kementerian Perindustrian