
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Jenis: Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional teknis dan administrasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu pengaturan dalam pelaksanaan analisis kebutuhan, proses penerimaan, pembayaran penghasilan dan pelaksanaan kontrak Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri guna terciptanya pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri yang tertib, terkoordinasi dan terintegrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022
Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi e-BERPADU
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 14 Tahun 2021
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2018
Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi pada Program Diploma Tiga dan Sarjana Terapan